Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Kelima orang yang diberlakukan pencegahan ini merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka berinisial YR dan WH yang berasal dari Bank BJB, serta tiga pihak swasta, yaitu IAD, SUH, dan RSJK.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Diketahui, KPK mengakui sudah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan rasuah penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang juga menangani perkara serupa.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
“Ya, sudah menerbitkan surat penyidikan. Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).