Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

Eliza Gusmeri Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:00 WIB
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya keagamaan tahun 2025, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, seluruh pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh karyawan, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah bekerja minimal satu bulan di suatu perusahaan berhak menerima THR.

Namun, besaran THR yang diterima tergantung pada lama masa kerja karyawan tersebut. Berikut cara menghitung THR 2025.

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus:

(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.

Contohnya, jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!

(6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sementara itu, jika karyawan sudah bekerja selama 1,3 tahun dengan gaji bulanan yang sama, maka ia berhak menerima THR penuh sebesar Rp5.000.000.

Dasar Perhitungan THR

Gaji yang menjadi dasar perhitungan THR terdiri dari:

  • Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages).
  • Gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diberikan oleh perusahaan.

Perusahaan wajib memperhatikan komponen ini dengan cermat agar perhitungan THR dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai dengan peraturan yang ada, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik.

Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]
Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]

Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, pekerja memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Penting untuk diketahui bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi yang cukup serius. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berhak memberikan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis kepada perusahaan.

  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:

1. Kumpulkan Bukti:

  • Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
  • Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
  • Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
  • Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.

2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
  • Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
  • Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
  • Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
  • Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.

3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):

Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.

Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.

4. Melapor Secara Langsung (Offline):

Datangi Kantor Disnaker: Anda dapat mendatangi langsung kantor Disnaker setempat untuk membuat laporan. Bawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan.

Konsultasi dengan Serikat Pekerja (Jika Ada): Jika Anda tergabung dalam serikat pekerja, konsultasikan masalah ini dengan mereka. Serikat pekerja dapat membantu Anda dalam proses pelaporan dan advokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI