- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Apa yang harus dilakukan bila perusahan tak bayar THR?
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membayar denda yang besarannya dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pelanggaran yang dapat dilaporkan. Berikut adalah cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR:
1. Kumpulkan Bukti:
- Surat Keterangan Kerja atau Kontrak Kerja: Menunjukkan status Anda sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
- Slip Gaji: Sebagai bukti penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR.
- Bukti Komunikasi: Catatan komunikasi (email, chat, surat) dengan perusahaan mengenai THR, jika ada.
- Data Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya.
2. Melaporkan ke Posko THR (Biasanya Dibuka oleh Pemerintah):
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya membuka Posko THR setiap tahun menjelang Hari Raya. Anda dapat menghubungi posko ini melalui:
- Hotline: Cek situs web Kemnaker untuk nomor hotline terbaru.
- Website: Kemnaker sering menyediakan formulir pengaduan online di situs web mereka.
- Media Sosial: Pantau akun media sosial Kemnaker untuk informasi terbaru tentang Posko THR.
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat: Hubungi Disnaker di wilayah tempat perusahaan Anda beroperasi. Mereka juga biasanya membuka posko pengaduan THR.
3. Melaporkan Secara Online (Jika Tersedia):
Website Kemnaker: Periksa situs web Kemnaker (kemnaker.go.id) untuk kemungkinan adanya formulir pengaduan online.
Layanan Pengaduan Online Pemerintah: Beberapa pemerintah daerah atau pusat mungkin memiliki layanan pengaduan online yang dapat digunakan.
Baca Juga: Dapatkan Kebutuhan Hari Raya Anda di Lazada Ramadan Sale, Catat Tanggalnya!
4. Melapor Secara Langsung (Offline):