Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
Fraksi PDIP Bakal Kawal
Sebelumnya Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa anggota DPR RI dari PDIP siap mengawal kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Terlebih, sidang untuk kasus dugaan suap pada pergantian antwarwkatu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Dolfie menyebut anggota Komisi III DPR dari PDIP bakal secara khusus menyoroti sidang Hasto seperti Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, dan Pulung Agustanto.
"Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini. Dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP," kata Dolfie di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Dolfie menilai adanya kejanggalan yang dialami Hasto sehingga dia menyebut terjadi politisasi hukum dalam kasus ini.
Baca Juga: Rano Karno Merapat Retreat di Magelang, Sebut Tak Ada Larangan Megawati
Dia lantas mempersoalkan kasus rasuah lainnya yang bisa diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengakibatkan kerugian keuangan negara.