Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:32 WIB
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memberikan kritik kepada mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini menjadi anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Secara etika, Lakso menilai langkah Febri tidak tepat lantaran pada saat proses penanganan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Febri berperan sebagai Juru Bicara KPK.

“Terlebih, seharusnya Febri memahami batas-batas etika dimana pernah juga berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi sebelum bergabung dengan KPK. Lebih disayangkan lagi, Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK,” kata Lakso dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Lakso menilai kemunculan Febri sebagai kuasa hukum Hasto tidak akan memberikan kontribusi untuk membuat Hasto menjadi lebih baik.

Sebab, dia menyebut penjelasan yang diberikan Febri justru akan menjadi narasi tanpa basis faktual yang menunjukkan bahwa Febri juga tidak memahami kasus ini secara teknis.

Menurut Lakso, apabila memahami dari data yang muncul pada praperadilan saja, sudah mampu menunjukan KPK memiliki bukti yang solid untuk membuktikan Hasto bersalah.

“Justru ini menunjukan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukan bantahan susbtansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi,” tandas Lakso.

Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Suara.com]
Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Suara.com]

Bela Hasto

Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kini melawan lembaga antirasuah untuk ikut membela Hasto pada persidangan mendatang.

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Jadi Sekutu: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Bersatu Bela Hasto!

Adapun nama-nama tim kuasa hukum Hasto ialah sebagai berikut:

  1. Todong M. Lubis
  2. Maqdir Ismail
  3. Ronny B. Talapessy
  4. Arman Hanis
  5. Febri Diansyah
  6. A. Patramijaya
  7. Erna Ratnaningsih
  8. Johannes Oberlin
  9. Alvon Kurnia Palma
  10. Rasyid Ridho
  11. Duke Arie
  12. Abdul Rohman
  13. Triwiyono Susilo
  14. Willy Pangaribuan
  15. Bobby Rahman Manulu
  16. Rory Sagala
  17. Annisa Eka Fitria Ismail

Sidang Perdana Hasto

Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP HastoKristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto, yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI