Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan kekecewaan terhadap Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi bagian dari tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Meski begitu, dia menilai munculnya Febri justru akan membuktikan bahwa kasus Hasto memang murni penegakan hukum.
"Masuknya Febri semakin memperlemah narasi kasus korupsi dan perintangan penyidikan Hasto adalah politis sehingga hanya menjadi peluru hampa saja saat ini," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Yudi menilai kemunculan nama Febri dalam susunan tim kuasa hukum Hasto menjadi salah satu strategi dalam menghadapi jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di persidangan.
"Penunjukan Febri merupakan salah satu strategi dari pihak Hasto, karena dianggap Febri sebagai mantan jubir yang paham betul kasus-kasus di KPK, terutama kasus Hasto. Sebab saat itu, dia masih menjadi jubir sekaligus upaya membangun opini publik," katanya.
Dia juga menyebut bahwa Febri memang mengetahui banyak fakta pada kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Sebab pada 2020, Febri masih menjadi juru bicara yang mendapatkan update dari penyidik atau pimpinan KPK.
"Jadi, kalau sekarang statement-statement Febri seolah-olah menyerang KPK, itu adalah bentuk pembelaan untuk menyenangkan kliennya saja," ujar Yudi.
Untuk itu, dia berharap KPK fokus membuktikan perbuatan Hasto di persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti yang selama ini dimiliki sehingga bisa meyakinkan hakim mengenai terjadinya tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.
Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kini melawan lembaga antirasuah untuk ikut membela Hasto pada persidangan mendatang.
Adapun nama-nama tim kuasa hukum Hasto ialah sebagai berikut:
- Todong M Lubis
- Maqdir Ismail
- Ronny B Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- A Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manulu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto, yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/36925-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.