“Mudah-mudahan fasilitasnya sama dengan yang didapatkan dengan sekolah negeri,” tuturnya.
Dalam persiapan program ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyelesaikan naskah akademik untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program sekolah gratis yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Pada tahap awal, Pemprov DKI berencana menguji coba program sekolah gratis di 40 sekolah swasta.
Meski demikian, terkait penganggaran, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI belum mengalokasikan anggaran khusus untuk program tersebut. Salah satu alternatif adalah memasukkan anggaran sekolah gratis dalam pagu program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
"Salah satu alternatifnya (masuk anggaran KJP). Kami belum bisa memastikan pembiayaannya bagaimana, tetapi kita dorong proses propemperdanya dulu selesai baru nanti skema pembiayaannya kita bicarakan lagi dengan TAPD," ungkap Sarjoko.