Suara.com - Kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya terus bergulir. Kini, persidangan telah memasuki tahap penuntutan.
Keluarga korban, melalui Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menuntut hukuman mati bagi para pelaku.
"Eva Meliani Pasaribu, anak korban, meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan mati," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini bermula pada insiden pembakaran rumah Rico yang diduga direncanakan secara matang.
Para terdakwa, yang diutus oleh Koptu HB ,seorang tersangka pemilik lapak judi, diketahui telah melakukan pemantauan lokasi sebelum aksi pembakaran.
Menurut kesaksian tetangga, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan sebelum akhirnya tewas akibat luka bakar dan keracunan karbon monoksida.
"Para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP," ungkap Irvan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli laboratorium, forensik, dan dokter forensik untuk memperkuat kasus tersebut.
Kedua ahli menyimpulkan bahwa kebakaran rumah Rico bukanlah kecelakaan, melainkan tindakan kesengajaan.
Dokter forensik juga menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat keracunan karbon monoksida sebelum tubuh mereka terbakar.
Koptu HB, yang diduga sebagai otak di balik pembakaran, membantah keterlibatannya dalam bisnis judi.
Namun, keterangan para terdakwa di persidangan dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hal ini memperberat posisi terdakwa karena dianggap mengelak dari fakta yang ada," katanya.
Proses Hukum yang Berlarut
Keluarga korban bersikeras bahwa para terdakwa layak dihukum mati mengingat kejahatan yang dilakukan sangat keji dan terencana.

Namun, proses hukum sempat terhambat karena JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung. Sidang yang seharusnya digelar pada 10 Maret 2025 terpaksa ditunda.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan akibat pemberitaannya.
Keluarga Rico berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya, istri, anak, dan cucu, kembali digelar di Kabupaten Karo pada 16 Desember 2024 silam.
Dalam persidangan sempat disebutkan nama seorang oknum TNI berpangkat Koptu Herman Bukit atau HB oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama 'Bukit' -yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB- seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
"Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada Oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu," kata pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
LBH Medan kemudian mendesak POMDAM I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit.
Pihak LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.