Suara.com - Kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya terus bergulir. Kini, persidangan telah memasuki tahap penuntutan.
Keluarga korban, melalui Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menuntut hukuman mati bagi para pelaku.
"Eva Meliani Pasaribu, anak korban, meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan mati," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini bermula pada insiden pembakaran rumah Rico yang diduga direncanakan secara matang.
Para terdakwa, yang diutus oleh Koptu HB ,seorang tersangka pemilik lapak judi, diketahui telah melakukan pemantauan lokasi sebelum aksi pembakaran.
Menurut kesaksian tetangga, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan sebelum akhirnya tewas akibat luka bakar dan keracunan karbon monoksida.
"Para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP," ungkap Irvan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli laboratorium, forensik, dan dokter forensik untuk memperkuat kasus tersebut.
Kedua ahli menyimpulkan bahwa kebakaran rumah Rico bukanlah kecelakaan, melainkan tindakan kesengajaan.
Dokter forensik juga menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat keracunan karbon monoksida sebelum tubuh mereka terbakar.