Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:32 WIB
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Rico Sempurna Pasaribu, Irvan Saputra (kanan) di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembakaran yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya terus bergulir. Kini, persidangan telah memasuki tahap penuntutan.

Keluarga korban, melalui Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menuntut hukuman mati bagi para pelaku.

"Eva Meliani Pasaribu, anak korban, meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan mati," tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini bermula pada insiden pembakaran rumah Rico yang diduga direncanakan secara matang.

Para terdakwa, yang diutus oleh Koptu HB ,seorang tersangka pemilik lapak judi, diketahui telah melakukan pemantauan lokasi sebelum aksi pembakaran.

Menurut kesaksian tetangga, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan sebelum akhirnya tewas akibat luka bakar dan keracunan karbon monoksida.

"Para saksi menjelaskan jika mereka mendengar suara minta tolong dari TKP," ungkap Irvan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli laboratorium, forensik, dan dokter forensik untuk memperkuat kasus tersebut.

Kedua ahli menyimpulkan bahwa kebakaran rumah Rico bukanlah kecelakaan, melainkan tindakan kesengajaan.

Baca Juga: Nama Oknum TNI Koptu Herman Bukit Disebut di Sidang Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan Minta Segera Ditangkap

Dokter forensik juga menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat keracunan karbon monoksida sebelum tubuh mereka terbakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI