Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan langsung penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah seluruh Indonesia dan langsung dikirimkan ke rekening penerima pada hari ini, Kamis (13/3/2025).
Keputusan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat program prioritas di sektor pendidikan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengonfirmasi agenda ini.
"Hari ini, Kamis, 13 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening masing-masing guru," ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com.
Pengumuman tunjangan guru ASN ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Menurut Yusuf, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pelaksanaan prioritas pembangunan serta capaian program prioritas di bidang pendidikan.
Dengan adanya penyaluran tunjangan guru ASN daerah, diharapkan kesejahteraan tenaga pendidik dapat meningkat dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berapa Gaji Guru dan Tunjangannya 2025?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
![Presiden Prabowo menaikan tunjangan guru ASN 2025. [Dok. Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/60769-prabowo.jpg)
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam kebijakan terbaru, gaji guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK akan mengalami kenaikan setara dengan satu kali gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan profesi guru non ASN juga dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran lebih besar guna memastikan kesejahteraan guru dan mendukung program peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Selain itu, sertifikasi guru akan diperluas dengan lebih dari 800.000 guru, baik ASN maupun non ASN, yang akan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan pendidikan bagi 249.623 guru yang belum memiliki kualifikasi setara D-IV atau S-1. Bantuan tunai untuk guru non ASN juga direncanakan mulai tahun 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar.
Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto menjabarkan rincian kenaikan gaji guru yang akan diberlakukan pada 2025:
1. Gaji Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok ini disesuaikan berdasarkan golongan dan kepangkatan masing-masing guru.
Guru ASN yang telah memiliki sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan menjadi Rp 3.877.000 mulai tahun 2025.
2. Gaji Guru Non ASN
Guru honorer juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.
Selain itu, guru non ASN bersertifikasi juga akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah.
Kebijakan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung kualitas pendidikan nasional.
Dengan anggaran yang telah disiapkan, pemerintah optimis dapat menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.