Selain itu, guru non ASN bersertifikasi juga akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah.
Kebijakan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung kualitas pendidikan nasional.
Dengan anggaran yang telah disiapkan, pemerintah optimis dapat menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.