Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan menjadi Rp 3.877.000 mulai tahun 2025.
2. Gaji Guru Non ASN
Guru honorer juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.