Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur sebagai anggota TNI. Teddy kekinian dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Maruli menjelaskan jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres). Untuk itu, Teddy dianggap tak perlu mengundurkan diri.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," sambungnya.
Ia mengatakan, sejak dulu Sesmilpres memang dijabat oleh prajurit TNI. Atas dasar itu, tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.
"Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
Respons Agum Gumelar
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri), Agum Gumelar, angkat bicara menanggapi soal polemik kenaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol di TNI.
Hal itu disampaikan Agum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Awalnya dalam rapat Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal menyinggung soal adanya prajurit TNI berpangkat Mayor kemudian naik oangkat menjadi Letkol. Pengangkatan pangkat itu dilakukan dengan mekanisme yang tak biasa.
Ia pun meminta pandangan Agum mengenai hal tersebut.

"Pak ini yang penting pada satu pekan terkahir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol Krn penghargaan, Krn mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," kata Syamsu Rizal.
"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yamg banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak yang penghargaannya, proporsinya itu, dan itu berlaku hanya di TNI tapi jg di Polri. Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya. Ia menafsirkan jika apa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.
"Kasus Pak teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: "Pak Jangan Pak" kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.
Agum menegaskan jika urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan diskresi Presiden Prabowo.
"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?," katanya.
"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.