Sudah Ada Perpresnya, KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:05 WIB
Sudah Ada Perpresnya, KSAD Tegaskan Seskab Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya bersama Presiden Prabowo Subianto. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikan Agum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI membahas Revisi UU TNI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Awalnya dalam rapat Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal menyinggung soal adanya prajurit TNI berpangkat Mayor kemudian naik oangkat menjadi Letkol. Pengangkatan pangkat itu dilakukan dengan mekanisme yang tak biasa.

Ia pun meminta pandangan Agum mengenai hal tersebut.

Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. (Foto: Istimewa)
Mayor Teddy naik pangkat jadi Letkol. (Foto: Istimewa)

"Pak ini yang penting pada satu pekan terkahir ini beredar kabar seorang mayor diangkat menjadi Letkol Krn penghargaan, Krn mekanisme yang tidak jamak mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," kata Syamsu Rizal.

"Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit system yamg banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan, mulai dari sekolah, kenaikan pangkat dan lain-lain yang semakin tahun semakin banyak yang penghargaannya, proporsinya itu, dan itu berlaku hanya di TNI tapi jg di Polri. Penting bagi kami untuk menyerap filosofi dari jawaban bapak," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Agum dalam rapat pun memberikan jawabannya. Ia menafsirkan jika apa yang disinggung Syamsu Rizal itu berkaitan dengan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya.

"Kasus Pak teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: "Pak Jangan Pak" kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," kata Agum.

Agum menegaskan jika urusan kenaikan pangkat Teddy merupakan diskresi Presiden Prabowo.

"Tadi presiden sebagai apa? Presiden sebagai penguasa terdiri di jajaran laut, darat dan udara, polisi juga ya?," katanya.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden

"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI