Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyebut Letkol Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur sebagai anggota TNI. Teddy kekinian dirinya menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Maruli menjelaskan jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres). Untuk itu, Teddy dianggap tak perlu mengundurkan diri.
"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," sambungnya.
Ia mengatakan, sejak dulu Sesmilpres memang dijabat oleh prajurit TNI. Atas dasar itu, tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.
"Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
Respons Agum Gumelar
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Teddy Dipertanyakan, Agum Gumelar Ungkap Fakta Tak Terduga Soal Kewenangan Presiden
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri), Agum Gumelar, angkat bicara menanggapi soal polemik kenaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol di TNI.