Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:58 WIB
Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan Korupsi di Indonesia menjadi penyakit kronis yang seakan sulit untuk dihilangkan dalam waktu singkat.

Pasalnya, upaya pemberantasan yang dilakukan masih terus mengalami evaluasi sehingga tidak bisa memberantas secara total.

Masalah korupsi yang terus menghantui dan tak kunjung hilang ini semakin lama semakin menggerogoti pondasi negara.

Bahkan, yang lebih fatalnya lagi yaitu memperlemah kepercayaan yang sudah dibangun oleh masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Prof Mahfud MD, Pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia masih belum merata, dan hanya menyasar orang-orang tertentu.

Mahfud menyebut orang-orang yang tertangkap kasus korupsi ini hanyalah orang ‘Apes’ alias tidak beruntung.

“Pemberantasan korupsi menurut saya lebih banyak menyasar orang-orang yang apes saja ya,” ujar Mahfud, dikutip dari youtubenya, Kamis (13/3/25).

“Apes itu artinya penegakkan hukum korupsi itu tidak sungguh-sungguh mempunyai peta jalan yang jelas. Tetapi lebih banyak yang tertangkap duluan itu yang apes, yang lain lari serabutan, lalu saling tolong menolong, saling melindungi dan saling menghambat,” sambungnya.

Mahfud merasa bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari harapan, dan tidak sesuai dengan janji para petinggi ketika berkampanye.

Baca Juga: Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

“Dulu ketika pemilu semua mengkampanyekan ini, tetapi sampai sekarang entah di DPR, entah di pemerintah, saya kira memang masih jauh dari harapan, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi itu,” ujarnya.

“Jadi mungkin kata kuncinya ‘Apes’. Jadi yang ketangkep sekarang itu hanya apes saja. Sudah kehilangan backing, sudah nggak punya uang, sehingga akhirnya ditangkap juga,” tambahnya.

Menurut Mahfud aturan maupun instruksi yang terbangun sudah cukup bagus, hanya saja dalam eksekusi masih banyak yang tidak berani tegas terlebih dengan orang tertentu.

“Mungkin kita belum tau kemana sebenarnya kebijakan yang tegas ini akan menampakkan dirinya nanti secara efektif,” ucapnya.

“Kalau sekarang aturannya memang selalu bagus, instruksinya selalu bagus, arahannya selalu bagus, tetapi tidak pernah mengubah mental pejabat, dan nampaknya tidak ada yang berani melalukan Tindakan tegas kalau sudah menyangkut orang tertentu,” sambungnya.

Deretan kasus korupsi yang diungkap di awal 2025:

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Dugaan korupsi Pertamina muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Perkara rasuah ini dinilai merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.

Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB seputar pengadaan iklan.

Fitroh mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini pun sudah dipegang penyidik KPK. Namun, masih belum bisa diumumkan ke publik.

"Ratusan miliar," kata Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini yakni perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Namun, mendapat bantuan khusus untuk mencairkan kredit.  

Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI