Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:58 WIB
Mahfud MD Bongkar Fakta Pahit Korupsi di Indonesia: Yang Ketangkap Cuma yang Apes
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Jadi mungkin kata kuncinya ‘Apes’. Jadi yang ketangkep sekarang itu hanya apes saja. Sudah kehilangan backing, sudah nggak punya uang, sehingga akhirnya ditangkap juga,” tambahnya.

Menurut Mahfud aturan maupun instruksi yang terbangun sudah cukup bagus, hanya saja dalam eksekusi masih banyak yang tidak berani tegas terlebih dengan orang tertentu.

“Mungkin kita belum tau kemana sebenarnya kebijakan yang tegas ini akan menampakkan dirinya nanti secara efektif,” ucapnya.

“Kalau sekarang aturannya memang selalu bagus, instruksinya selalu bagus, arahannya selalu bagus, tetapi tidak pernah mengubah mental pejabat, dan nampaknya tidak ada yang berani melalukan Tindakan tegas kalau sudah menyangkut orang tertentu,” sambungnya.

Deretan kasus korupsi yang diungkap di awal 2025:

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Dugaan korupsi Pertamina muncul dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Perkara rasuah ini dinilai merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.

Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi juga mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga: Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB

Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI