Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menargetkan sebanyak 160 orang untuk mengikuti program hapus tato selama Ramadhan 1446 Hijriah untuk memperbaiki diri atau berhijrah.
Peserta tidak dipungut biaya (gratis), namun wajib berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan prosedur.
Diketahui, Baznas-Bazis DKI Jakarta menggelar layanan penghapusan tato gratis selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah pada 10-21 Maret 2025. Tahun ini menandai tahun keenam Layanan Hapus Tato Ramadhan oleh Baznas-Bazis DKI Jakarta.
Baznas-Bazis DKI Jakarta pada tahun ini menargetkan sebanyak 700 orang di Jakarta dihapus tatonya melalui "Layanan Hapus Tato Ramadhan" tahun 2025 atau bertambah 100 orang dibandingkan target tahun lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam pandangan Islam hukum tato adalah haram. Dalil keharamannya berasal dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa tato termasuk dalam bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah SWT yang tidak diperbolehkan.
Tato dalam Bahasa Arab disebut Al-wasymu yang berarti gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus ke dalam kulit, kemudian memasukkan zat warna.
![Petugas kesehatan menghapus tato pada kaki seorang warga saat program hapus tato di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (10/4/2023). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/10/79804-hapus-tato-ilustrasi-tato.jpg)
Proses tato menyebabkan perubahan permanen pada tubuh, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Islam. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat para perempuan yang bertato dan para perempuan yang meminta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis tersebut menjadi bukti kuat bahwa tato adalah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah, sehingga umat Islam dilarang untuk melakukannya.