Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:54 WIB
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini dicopot, AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024 silam. Sosok istri eks Kapolres Ngada pun disorot atas kelakuan bejat sang suami.

Tak banyak tampil di hadapan publik, istri Fajar diketahui bernama Dewi. Dia tertangkap kamera dalam sebuah akun Tiktok ketika mendampingi sang Kapolres menerima kain adat sewaktu pertama kali bertugas di Ngada. Berbalut pakaian pink fanta khas Ibu Bhayangkara, Dewi juga mengenakan kain khas Ngada tersebut di bahunya. Video penyambutan tersebut diunggah oleh pemilik akun pada Juli 2024.

Namun, baru sekejap bertugas, Fajar diduga telah mencabuli tiga bocah di bawah umur. Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada Sabtu (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta dan hingga kini kasus masih ditangani oleh Mabes Polri.

Sementara itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.

"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).

Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. "Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.

Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.

Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar. "Investigasi harus tuntas dan menyeluruh agar tak memunculkan laporan baru lagi pada yang bersangkutan terkait kasus yang sama," tuturnya.

Baca Juga: FUN FACT: Daftar Pemain Timnas Indonesia Tersebar di 4 Benua, di Mana Paling Banyak?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI