Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:53 WIB
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
Suasana di salah satu pengadilan. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis kekurangan hakim yang cukup serius.

Berdasarkan data terbaru dari Mahkamah Agung (MA), Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 1.995 hakim untuk memenuhi kebutuhan di berbagai tingkatan pengadilan.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kinerja peradilan dan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum di Tanah Air.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), Bambang Myanto, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini," katanya.

Bambang menjelaskan bahwa kekurangan hakim terjadi di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) hingga Pengadilan Negeri (PN).

Berdasarkan data per 12 Maret 2025, total kebutuhan hakim di seluruh Indonesia mencapai 2.920 orang.

Namun, dengan hanya 416 hakim yang tersedia saat ini, defisit yang terjadi sangat signifikan.

Ia kemudian merinci kekurangan tersebut terjadi pada Pengadilan Tinggi Tipe A dan Tipe B; kebutuhan gabungan mencapai 79 hakim, sementara yang tersedia hanya 34 hakim (11 di Tipe A dan 23 di Tipe B).

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian

Kemudian Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus; membutuhkan 196 hakim, namun hanya memiliki 15 hakim.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kelas IA; kebutuhan mencapai 659 hakim, sementara yang ada hanya 53 hakim. Pengadilan Negeri Kelas IB; Kebutuhan 965 hakim, dengan jumlah hakim yang tersedia hanya 114 orang.

Pengadilan Negeri Kelas II; Membutuhkan 1.021 hakim, namun hanya memiliki 200 hakim.

Ilustrasi hakim. [shutterstock]
Ilustrasi hakim. [shutterstock]

Masalah Serius

Kekurangan hakim ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah serius dalam sistem peradilan Indonesia.

Proses hukum yang lambat, penumpukan perkara, dan beban kerja yang berlebihan bagi hakim yang ada menjadi beberapa dampak yang mungkin terjadi.

Persoalan ini tentu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bambang menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diatasi agar peradilan di Indonesia bisa normal.

"Kekurangan hakim ini harus segera diatasi agar proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan efisien."

Ia juga menambahkan bahwa upaya peningkatan jumlah hakim melalui pendidikan dan pelatihan terus dilakukan, namun masih belum mencukupi kebutuhan yang ada.

Pemerintah melalui Mahkamah Agung telah berupaya mengatasi kekurangan ini dengan meningkatkan jumlah calon hakim yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan.

Saat ini, ada 925 calon hakim yang sedang dipersiapkan. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi defisit yang mencapai hampir 2.000 hakim.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah distribusi hakim yang tidak merata. Beberapa daerah terpencil masih kesulitan mendapatkan hakim yang berkualitas, sementara di kota-kota besar jumlah hakim relatif lebih banyak.

Hal ini memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk mendorong pemerataan distribusi hakim di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI