Soal Penambahan Batas Usia Pensiun di RUU TNI, Panglima Agus Ungkit Kesiapan Tempur hinga Regenerasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:35 WIB
Soal Penambahan Batas Usia Pensiun di RUU TNI, Panglima Agus Ungkit Kesiapan Tempur hinga Regenerasi
Rapat Komisi I DPR RI bersama dengan Panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL membahas RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, relevansi penambahan masa usia pensiun prajurit TNI dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, adanya penambahan batas usia mempertahankan kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan TNI.

Hal itu disampaikan Agus dalam Rapat Komisi I DPR RI bersama dengan Panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL membahas RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

"Adapun relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karier bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," kata Agus.

Penampakan rapat di Komisi I DPR bersama Kemenhan hingga Panglima TNI. (Suara.com/Bagaskara)
Penampakan rapat di Komisi I DPR bersama Kemenhan hingga Panglima TNI. (Suara.com/Bagaskara)

Selain itu, menurutnya, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU ASN.

"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarir sebagai ASN sesuai keahliannya," katanya.

"Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan analisis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi dan dampak pada APBN.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI