Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan dengan narasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Video tersebut diunggah di Instagram dan menampilkan narasi sebagai berikut:
“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN
PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”
Lantas benarkah narasi yang disampaikan?

Penjelasan
Melansir ANTARA, telah dilakukan penelusuran fakta dengan membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah.
Ketika membuka tautan tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram. Tautan tersebut merupakan bentuk phising yang mencuri data pribadi.
Tim CSIRT Kota Tangerang menganalisa tautan yang dikirim di aplikasi perpesanan merupakan tautan phising. Alamat IP dari domain yang diperiksa terdeteksi sebagai malware.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Seret 9 Tersangka, Ahok Diperiksa Kejagung Besok
Setelah memasukkan nama, nomor telepon dan klik tombol cek status, sebuah form tambahan yang meminta korban untuk memasukkan Kode OTP akan muncul.
Jika korban melanjutkan untuk memasukkan kode OTP karena hal ini dapat membuat akun telegram korban diambil alih. Hal ini memungkinkan attacker mengambil alih akun telegram korban dan memanfaatkannya untuk tujuan yang berbahaya seperti menyebarkan kembali tautan phishing, penipuan mengatasnamakan korban, dan lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut soal link pendaftaran kompensasi bagi korban blending BBM tidaklah benar alias hoaks.