Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 12:27 WIB
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
cara lapor jadi korban pertamax oplosan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan dengan narasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax akan mendapat kompensasi sebesar Rp1,5 juta.

Video tersebut diunggah di Instagram dan menampilkan narasi sebagai berikut:

“LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN

PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT.PERTAMINA (Persero)”

Lantas benarkah narasi yang disampaikan?

Cek Fakta link kompensasi korban blending BBM (Instagram)
Cek Fakta link kompensasi korban blending BBM (Instagram)

Penjelasan

Melansir ANTARA, telah dilakukan penelusuran fakta dengan membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah.

Ketika membuka tautan tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram. Tautan tersebut merupakan bentuk phising yang mencuri data pribadi.

Tim CSIRT Kota Tangerang menganalisa tautan yang dikirim di aplikasi perpesanan merupakan tautan phising. Alamat IP dari domain yang diperiksa terdeteksi sebagai malware.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Seret 9 Tersangka, Ahok Diperiksa Kejagung Besok

Setelah memasukkan nama, nomor telepon dan klik tombol cek status, sebuah form tambahan yang meminta korban untuk memasukkan Kode OTP akan muncul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI