Suara.com - Koleksi kendaraan mewah milik mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP) turut disita Bareskrim Polri. Penyitaan kendaaran mobil mewah itu diduga hasil dari pencucian uang dari bisnis narkoba yang digeluti oleh Catur.
Kekinian koleksi kendaraan mewah milik Catur itu telah dititipkan di Markas Polda Kalimantan Timur guna kepentingan penyidikan kasus di Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto di Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis.
Yuliyanto pun membeberkan aset bergerak milik Catut yang disita di antaranya adalah dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri dari satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam.
"Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," ungkapnya.
![Profil Catur Adi Prianto, Direktur Persiba Balikpapan yang terjerat kasus narkoba hingga ditangkap polisi. [Dok. Instagram Catur Adi Prianto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/64045-catur-adi-prianto.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Direktur Persiba CAP.
"CAP ditangkap Bareskrim Polri dengan tindak pidana narkotika serta TPPU," kata Yuliyanto.
CAP ditetapkan tersangka sebagai bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Balikpapan, beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Baca Juga: Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
Keterangan pers tertulis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang diterima ANTARA menjelaskan tersangka CAP merupakan bandar narkoba yang mengendalikan peredaran sabu-sabu di lapas.
"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam keterangan pers tertulis itu.
Bisnis narkotika dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin bandar besar narkoba yang di penjara sejak tahun 2017, tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan antara Hendra Sabarudin dengan Catur sejak lama, jelas dia, namun saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp2,1 triliun, demikian Mukti Juharsa.