"Karena bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa dalam keterangan pers tertulis itu.
Bisnis narkotika dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin bandar besar narkoba yang di penjara sejak tahun 2017, tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan antara Hendra Sabarudin dengan Catur sejak lama, jelas dia, namun saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp2,1 triliun, demikian Mukti Juharsa.