Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (13/3/2025), membacakan putusan sela dala sidang lanjuutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.
“Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie dalam sidang.
Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.
![Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/06/67681-sidang-tom-lembong.jpg)
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Dennie.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47). Kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam dakwaan yang dibeberkan jaksa penuntut umum, Tom Lembong diduga mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Baca Juga: Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.