Gawat! ICJ Umumkan Sidang Terbuka soal Kewajiban Israel Atas Palestina, Apa Artinya?

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:30 WIB
Gawat! ICJ Umumkan Sidang Terbuka soal Kewajiban Israel Atas Palestina, Apa Artinya?
Ilustrasi bendera Israel (Unsplash/taylor brandon)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (12/3) mengatakan akan mengadakan sidang terbuka membahas kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional dan pihak ketiga, atas wilayah Palestina yang diduduki.

"Mahkamah akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah," kata ICJ dalam sebuah pernyataan.

Proses tersebut, yang dimulai setelah permintaan pendapat konsultasi, telah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara dan entitas. 45 pernyataan resmi dari sejumlah negara, menurut pernyataan tersebut, diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada 23 Desember lalu.

Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)
Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Cindy Frishanti)

Sementara Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.

Daftar kontributor yang mengajukan pernyataan resmi mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Chile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, AS, dan Palestina.

Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu. [ANTARA/Anadolu/Abdülhamid Hoba]
Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu. [ANTARA/Anadolu/Abdülhamid Hoba]

Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Liga Arab juga telah menyampaikan perspektif mereka, kata pernyataan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertulis dapat dipublikasikan setelah proses lisan dimulai.

Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.

Baca Juga: Harga Pangan Melonjak, Obat Menipis: Gaza Terancam Bencana Kemanusiaan Akibat Blokade Israel!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI