Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dibahas secara matang dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI.
Hal ini penting untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat dan memastikan netralitas TNI tetap terjaga.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke Komisi I DPR, yang mengusulkan perluasan penempatan TNI aktif di 15 Kementerian/Lembaga (K/L), dari sebelumnya hanya 10 K/L.
"Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus tetap melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang agar masyarakat tidak antipati dengan TNI dan memunculkan gejolak di tengah masyarakat," kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Syamsu Rizal menekankan bahwa ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat.
Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.
"Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penempatan individu dalam jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi.
Artinya, analisis kebutuhan spesifik dan kualifikasi tertentu harus menjadi dasar penempatan, bukan sekadar bagi-bagi jabatan.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer!
"Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi 'cuan' tapi tetap pada 'semangat' pengabdian," tegasnya.