2. Sengaja Meninggalkan Puasa
- Tetap boleh Salat Idul Fitri dan bersilaturahmi.
- Namun dianggap belum mendapatkan hakikat Idul Fitri seutuhnya karena tidak melalui proses pensucian diri lewat puasa.
- Berkewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkan dan bertaubat.
3. Hukum Merayakan Saat Tidak Puasa
- Tidak ada larangan syariat untuk ikut shalat Id atau tradisi lebaran.
- Ulama menekankan pentingnya konsistensi - jika meyakini 1 Syawal, haram melanjutkan puasa.
- Perayaan tetap sah meski spiritualnya kurang sempurna bagi yang tidak berpuasa tanpa uzur.
Intinya, Idul Fitri bersifat universal sebagai hari raya umat Islam, namun nilai pensucian diri hanya diraih oleh yang berpuasa dengan ikhlas.
Yang tidak berpuasa dianjurkan segera mengqadha dan memperbaiki diri.