Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC

Eliza Gusmeri Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 17:23 WIB
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ditangkap ICC (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengundang kemarahan dari putrinya yang juga merupakan Wakil Presiden Filipina, Sara Duterte.

Menurut putri Rodrigo Duterte, tindakan ICC tersebut merupakan "penindasan dan penganiayaan" serta "penghinaan terhadap kedaulatan Filipina."

Pernyataan keras ini ia sampaikan setelah Duterte diterbangkan ke Den Haag, Belanda, pada Selasa (11/3) malam untuk menghadapi persidangan terkait tuduhan pelanggaran HAM.

Dalam pernyataannya, Sara Duterte menyampaikan ketidakpuasannya terhadap proses penangkapan yang dinilainya dilakukan secara paksa dan tidak adil.

“Sejak ia ditahan pagi ini, ia masih belum dihadapkan kepada otoritas pengadilan yang kompeten untuk memastikan hak-haknya dan memungkinkannya memanfaatkan keringanan yang dijamin hukum,” ujarnya dengan nada geram, dikutip dari Antara, 12 Maret 2025.


Penangkapan yang Kontroversial

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditahan oleh pihak Kepolisian setelah tiba di Manila pada Selasa, menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Menurut keterangan dari Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat perintah penangkapan tersebut diterima oleh Interpol dari ICC pada Selasa pagi.

Duterte mendarat di Filipina sekitar pukul 9:20 pagi waktu setempat dengan menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 907 dari Hong Kong.

Baca Juga: Ayah Wapres Filipina Resmi Ditangkap Polisi, Publik Sentil Fufufafa: Bapaknya Kapan?

Sesampainya di bandara, Jaksa Penuntut Umum memberikan pemberitahuan resmi dari ICC yang mengonfirmasi adanya surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Filipina tersebut.

Segera setelah itu, ia dibawa ke pesawat yang diterbangkan langsung menuju Den Haag, markas besar ICC.

Alasan Penangkapan Rodrigo Duterte

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya mencakup pembunuhan di luar hukum dan berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi selama kampanye perang melawan narkoba pada masa pemerintahannya dari tahun 2016 hingga 2022.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, lebih dari 6.000 orang tewas dalam operasi anti-narkoba yang dijalankan oleh Duterte selama menjabat sebagai presiden.

Hal inilah yang memicu ICC untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Filipina.

Meski Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma pada Maret 2018 dan menolak bekerja sama dengan ICC sejak Juli 2023.

Penangkapan Duterte tetap dilakukan setelah pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada November 2024 menyatakan tidak akan mencegah langkah tersebut.

Bahkan, pada Januari 2025, pemerintah Filipina mengonfirmasi bahwa mereka akan mematuhi perintah penangkapan Duterte yang diterbitkan oleh ICC.

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang ditangkap pada Selasa atas tuduhan pelanggaran kemanusiaan terkait kebijakan "perang melawan narkoba."

Menurut pernyataan Wakil Presiden Filipina sekaligus putrinya, Sara Duterte, ia akan dibawa secara paksa ke Den Haag.

Den Haag adalah markas besar Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Duterte, yang kini berusia 79 tahun, ditangkap saat tiba di Bandara Manila setelah melakukan perjalanan dari Hong Kong atas permintaan ICC.

Sara Duterte mengungkapkan kemarahannya dengan menyebut bahwa Filipina telah menyerahkan mantan presiden itu kepada kekuatan asing.

"Ini merupakan penghinaan nyata terhadap kedaulatan negara kami dan pelecehan terhadap seluruh rakyat Filipina yang menjunjung tinggi kemerdekaan," ungkapnya.

Sara juga mengungkapkan kekesalannya karena mantan Presiden Duterte tidak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya.

"Sejak ditahan pagi ini, ia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang untuk memastikan hak-haknya serta memberinya kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan yang berlaku," lanjutnya.

"Ini bukanlah keadilan, melainkan bentuk penindasan dan penganiayaan," tegasnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI