Suara.com - Temuan manipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten yang mencapai sekira 13 ton dalam pengurangan volumenya diungkap Polda Banten, Rabu (12/3/2025).
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus pengurangan volume Minyakita ini tengah didalami Ditreskrimsus Polda Banten.
"Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume (Minyakita)," kata Suyudidikutip dari ANTARA, Rabu, 12 Maret 2025.
Kata Suyudi, kasus tersebut tengah diselidiki oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten terkait apakah ada keterllibatan sumber lain.
"Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga," ujar Kapolda Banten menjelaskan penanganan hukum yang telah dilakukan.
Suyudi mengungkapkan, penyidik sedang mengembangkan kasus, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pedagang.
Kapolda Banten bahkan menyebut tersangka yang memanipulasi Minyakita kini telah ditahan.
Kata dia, sejauh ini yang telah diamankan masih setingkat pengecer namun akan ditingkatkan ke tingkat lebih atas lagi.
"Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya," ujar dia.
Baca Juga: Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
Sebelumnya, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT Metrologi Legal Kota Serang menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran, saaat melakukan sidak ke berbagai toko di di wilayah Kota Serang (11/3/2025).
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama mengatakan hal tersebut ada di sala satu toko, dan ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat, atau 12 botol per kerat.
"Kemudian petugas metrologi mengambil satu sample satu botol untuk dilakukan pengukuran, dan didapatkan hasil isi bersih 770 ml, tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak satu liter," papar Yoga.
Upaya lanjutan yang dilakukan kepolisian yakni megamankan dan mengklarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut.
Kegiatan pengecekan dan pengawasan Minyakita tersebut guna mengantisipasi peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran. (ANTARA)