Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) disebut memamerkan alat kelaminnya ke seorang pramugari di pesawat dalam penerbangan menuju Singapura.
Melansir dari situs resmi Kepolisian Singapura, pria berusia 23 tahun tersebut akan disidang di pengadilan Singapura hari ini, Rabu 12 Maret 2025.
Pria itu akan didakwa atas pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
"Pelanggaran tersebut dapat diancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya," tulis pernyataan kepolisian Singapura.
Kepolisian Singapura mendapatkan aduan soal insiden tersebut pada 23 Januari 2025 lalu.
Namun demikian, tidak diketahui nama maskapai penerbangan yang ditumpangi pria tersebut.
Menurut penyelidikan kepolisian, pria yang tidak disebut namanya itu diduga membuka risleting celananya dan menunjukkan organ vitalnya sambil duduk di kursinya selama penerbangan.
Pria tersebut kemudian menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponselnya untuk merekam video.
Salah satu satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanannya, pria itu diduga membuka selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya ke pramugari itu.
Sang pramugari kemudian pergi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh petugas dari Divisi Kepolisian Bandara.
Selain itu, ponsel pria tersebut juga disita untuk penyelidikan.
Kepolisian Singapura menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.
"Pelaku pelecehan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," katanya.
![Ilustrasi pelecehan seksual- Singapura mengadili pria WNI pamer alat kelaminnya ke pramugari di dalam pesawat. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/12/68472-wni-pamer-alat-kelamin.jpg)
Apakah Termasuk Eksibisionis?
Eksibisionis merupakan perilaku seseorang yang suka menampilkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka.
Perilaku ini biasanya dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang yang tidak menginginkannya.
Dalam dunia psikologi, eksibisionisme dikategorikan sebagai gangguan parafilia, yaitu ketertarikan seksual yang menyimpang dari norma sosial dan dapat menyebabkan ketidaknyamanan atau bahaya bagi orang lain.
Beberapa pemicunya bisa berkaitan dengan gangguan kepribadian, termasuk perilaku antisosial, atau riwayat menjadi korban pelecehan di masa lalu.
Secara hukum, tindakan eksibisionisme dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di berbagai negara.
Oleh karena itu, individu dengan kecenderungan ini disarankan untuk mencari bantuan dari profesional kesehatan mental agar mendapatkan terapi yang tepat dan mencegah dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.