Deddy Sitorus Ungkap Utusan Misterius Ancam PDIP: Hasto Harus Mundur, Jokowi Tak Dipecat, 9 Kader Jadi Target

Rabu, 12 Maret 2025 | 16:15 WIB
Deddy Sitorus Ungkap Utusan Misterius Ancam PDIP: Hasto Harus Mundur, Jokowi Tak Dipecat, 9 Kader Jadi Target
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan adanya permintaan dari pihak yang tidak diketahui asalnya agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

Selain itu, permintaan yang juga disampaikan oleh orang tidak dikenal itu ialah agar PDIP tidak memecat Presiden Ketujuh Joko Widodo sebagai kader partai.

Dia mengungkapkan bahwa ada seorang utusan yang mendatangi pihaknya pada 14 Desember 2024 lalu dan menyampaikan permintaan tersebut.

Bahkan, Deddy menyebut, adanya ancaman bagi sembilan kader PDIP yang akan dijadikan target oleh aparat penegak hukum.

“Memberitahu bahwa sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Dengan begitu, dia meyakini bahwa menetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan bagian dari upaya kriminalisasi.

“Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan,” tegas Deddy.

Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.

Baca Juga: Jelang Persidangan, PDIP Sebut Hasto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI