Suara.com - Kejaksaan Agung buka suara terkait Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu. Pasalnya laporan seperti ini bukan kali pertama.
"Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya, karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” kata Harli.
Harli mengatakan, sebagai Jaksa, pihaknya terus berkomitmen dalam segala upaya melakukan upaya penegakan hukum. Terutama dalam tindak pidana korupsi.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie dilaporkan oleh pihak yang mengklaim dirinya sebagai Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Meski demikian, Febrie menanggapi santai soal laporan terhadap dirinya. Febrie menganggap, laporan ini sebagai serangan balik terhadap dirinya yang sedang menangani perkara besar.
“Semakin besar perkara yang sedang di ungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawana,” kata Febrie, saat dikonfirmasi awak media, lewat pesan Whatsapp, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen
Terpisah, Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengaku tidak ikut serta dalam pelaporan tersebut. Namun, nama MAKI diduga ikut dicatut dalam laporan.