Suara.com - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy meyakini bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan politik dengan dijerat kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Kami meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Hal serupa juga disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis. Meski begitu, dia menegaskan pihaknya menghargai pengadilan dan majelis hakim sehingga akan menghadapi persidangan mendatang.
“Kami dari Tim Penasihat Hukum dan Keluarga Besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik,” ujar Todung.
Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui akan menggelar sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang juga berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto mulai digelar pada akhir pekan ini.
"Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
KPK telah menyiapkan 12 JPU untuk menghadapi sidang Hasto, yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.
KPK sebelumnya menahan Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Ungkap Alasan Mau Bela Hasto Kristiyanto di Sidang
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).