"Itu uang lelah buat buka puasa," timpal netizen lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPR RI maupun Pertamina terkait video tersebut.
Tunjangan Anggota DPR
Untuk diketahui, per tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR RI periode 2024–2029 secara resmi dilantik di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan.
Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang cukup besar. Tunjangan tersebut mencakup beberapa komponen, seperti biaya perjalanan untuk kepentingan dinas, tunjangan terkait fungsi dan pengawasan anggaran, serta tunjangan jabatan.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.
Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).
Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.
Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima: