Suara.com - Polsek Metro Gambir meringkus dua pengedar narkotika berkedok sebagai konsultan spiritual. Adapun kedua tersangka yakni RR (24) dan TH (21).
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial BR alias Bang Rambo masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati mengatakan, penangkapan ini bermula ketika RR memesan sabu dari seorang tersangka TH.
RR dikenal sebagai konsultan spiritual yang memiliki padepokan bernama ‘Kumbara’.
Bahkan, akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dengan centang biru dan memiliki puluhan ribu pengikut.
RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia ternyata terlibat dalam bisnis narkotika.
“RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Rezeki, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Menurut Rezeki, petugas lebih dulu meringkus TH, yang saat itu sedang membawa barang haram milik Bang Rambo. Ia ditangkap saat membawa barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejulah barang bukti berupa narkotika.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Zakari Said Al Jaidi mengatakan, modus yang digunakan tersangka RR sangatlah berbahaya, karena berkedok sebagai konsultan spiritual.
“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” jelasnya.
Dari tangan dua tersangka ini, polisi menyita 7 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, kemudian narkotika jenis ganja sintetis alias sinte seberat 0,71 gram, dan sepaket alat hisap, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.