Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto resmi memecat empat anggota polisi karena terlibat dalam pelanggaran serius. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota bermasalahan itu digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya," ujar Irjen Karyoto dikutip dari Antara, Rabu.
Keempat anggota yang dipecat, yakni Bripda A dengan pelanggaran kasus perzinaan, sedangkan tiga orang lainya, yaitu Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW Melakukan pelanggaran kasus penipuan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," tegasnya.
Pemecatan empat anggota Polda Metro Jaya itu merupakan langkah penting dalam upaya menjaga nama baik institusi Polri.

"PTDH diambil untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," ucapnya.
Karyoto berharap peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya.
Baca Juga: Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!
"Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi institusi yang kita cintai," jelasnya.