Suara.com - KPK menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) di Kota Bandung pada Senin (10/3/2025). Penyitaan barang bukti dari rumah RK diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
"Kalau yang disita pasti ada beberapa dokumen, beberapa barang," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Penggeledahan di rumah RK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk yang kini diusut oleh KPK.
Setyo mengatakan, barang bukti yang disita penyidik KPK saat ini sedang diteliti. Meski begitu, ia enggan memerinci barang-barang yang disita dari rumah mantan Wali Kota Bandung itu.
![Ridwan Kamil saat menjadi Cagub Nomor Urut 01 Jakarta. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/97316-ridwan-kamil-saat-menjadi-cagub-nomor-urut-01-jakarta.jpg)
"Tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani," ujar Setyo.
Jerat 5 Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan identitas para tersangka.
Baca Juga: Geram Skandal MinyaKita Sunat Takaran, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Kementerian Perdagangan!

Terbitkan Sprindik