Suara.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman ada atau tidak grup Whatsapp 'Orang-orang Senang' yang berisi para tersangka dugaan korupsi PT Pertamina.
“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” kata Burhanuddin di kantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Pendalaman dilakukan, karena saat seseorang menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan, maka tidak diperbolehkan membawa ponsel.
“Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak kalau ada, kita dalami,” ujar dia.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami soal hal itu, pasalnya setiap tahanan yang masuk ke dalam rutan tidak bisa membawa elektronik atau alat komunikasi.
“Tetapi apakah (group WA) ada sebelum itu? Nah itu yang terus sedang didalami,” ucap Harli.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan publik tentang kabar adanya grup Whatsapp yang bernama ‘Orang-orang Senang’ dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023.
Berdasarkan informasi yang didapat, group tersebut berisi para tersangka yang berasal dari pihak Sub Holding Pertamina, pihak swasta yang ikut terjerat sebagai tersangka tidak ada di dalamnya.
Harli Siregar mengaku, tidak mengetahui persis soal ini. Pasalnya, saat ini dirinya hanya mendengarnya dari narasi yang dibangun oleh publik.
Baca Juga: Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen
Dalam kasus Pertamina ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Sebanyak 6 orang merupakan pihak Pertamina, sementara 3 lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah: