Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Melanggar akan Disanksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:32 WIB
Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Melanggar akan Disanksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk mudik dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat.

Pramono menyebut penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi tidaklah diperbolehkan. Ia berharap para bawahannya ini tak dengan sengaja melakukan penyalahgunaan KDO.

“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).

Pramono mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ada ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” imbuhnya.

Penggunaan KDO hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4, tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Kemudian, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada 28 Maret-7 April 2025. Adapun penerapan WFA untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik diberlakukan sejak H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Baca Juga: Operasi Lintas Jaya 2025 Libatkan 1.470 Personel Gabungan, Pramono Ingatkan Petugas Harus Profesional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI