Konteks asli video tersebut adalah momen ketika Kejagung mengumumkan dua tersangka baru terkait skandal minyak Pertamina.
Ketika dilakukan penelusuran di Google menggunakan kata kunci “Keputusan hukuman oleh Kejagung untuk koruptor Pertamina”, hasil pencarian teratas mengarah ke pemberitaan kompas.com “Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan.
Melansir artikel tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Ia tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan para tersangka kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018—2023.
“Dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” ujar ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Unggahan dengan narasi “Kejagung umumkan koruptor Pertamina bakal dihukum mati” merupakan konten yang menyesatkan.