Suara.com - Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio bakal kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15) yang masih di bawah umur. Sidang kasus itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2025) siang.
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Rabu.
Disebutkan jika terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu akan memboyong saksi a de charge alias sanksi meringankan ke persidangan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa sosok sanksi meringankan yang dibawa oleh Mario Dandy tersebut.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.
Sederet pasal yang dijeratkan kepada Mario Dandy di antaranya yakni Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023. (Antara)
Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Jeblok, MenHAM Pigai Bantah Terjadi di Rezim Prabowo, Apa Dalihnya?