Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait angka indeks demokrasi Indonesia yang jeblok berdasar laporan Economist Intelligence Unit (EIU). Menanggapi itu, Pigai menyangkal jika penurunan indeks demokrasi terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Berdasar catatan EIU dalam The Democrazy Index 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka 6,53 pada 2023.
Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.
Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.
"Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi," jelasnya.
![Menteri HAM Natalius Pigai. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/13/17392-menteri-ham-natalius-pigai.jpg)
Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.
Baca Juga: Prabowo Dicap Alergi Demo, MenHAM Pigai Tepis Tudingan Eks Mendiktisaintek Satryo: Jangan Percaya!
"Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah," katanya.