Suara.com - Peneliti Pusat Kajian antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dipengaruhi oleh barang bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan di rumahnya.
Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Itu tergantung alat bukti yang dimiliki, apakah ada aliran dana ke Ridwan Kamil, apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dengan belanja iklan di BGB itu, apakah ada persekongkolan Ridwan Kamil, apakah ada persetujuan-persetujuan?” kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dia menyebut KPK juga belum menjelaskan konstruksi hukum dalam perkara ini. Namun, Zaenur menduga beberapa kemungkinan pelanggaran hukum pidana yang terjadi dalam kasus ini.

Zaenur menduga adanya pelanggaran pada pasal 2, pasal 3, atau pasal 8 undang-undang Tipikor dalam hal ini. Dia menjelaskan Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kemudian, tambah Zaenur, Pasal 3 mengatur soal menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara sedangkan pasal 8 menyoal penggelapan dalam jabatan.
“Jadi nanti akan dilihat unsur pasalnya mana yang paling memenuhi. Ini kan kasus pasti menarik perhatian publik, kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu, KPK harus bergerak dengan cepat untuk menjamin aspek kepastian hukum agar tidak menimbulkan prasangka,” tutur Zaenur.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa KPK mesti segera mengungkapkan status dan peran Ridwan Kamil dalam perkara ini untuk segera memberikan kepastian hukum.
“Itu yang kemudian nanti akan dibuktikan kalau ada ya harus ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak ada ya jangan, harus dijaga juga nama baiknya. Oleh karena itu, KPK memang harus bergerak cepat agar ada kepastian hukum,” tandas Zaenur.
Baca Juga: Diduga Cari Bukti Penting Kasus Bank BJB, Bagaimana Nasib RK usai Rumah Digeledah KPK?
Rumah Digeledah KPK