PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

Rabu, 12 Maret 2025 | 08:00 WIB
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial (Dok: Kemendikdasmen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Beberapa pemerintah kabupaten/kota, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, telah menerapkan kebijakan ini dan membuktikan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal meskipun tidak tertampung di sekolah negeri,” ujar Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen juga menjelaskan, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB yang baru adalah keterbukaan data mengenai sekolah dan daya tampung yang diumumkan sebelum proses pendaftaran dibuka. Transparansi ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang terjadi dalam sistem lama. Sebelumnya, ada kasus di mana sekolah menerima murid melebihi kapasitas daya tampung, yang pada akhirnya berdampak pada sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Dengan sistem baru yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap sekolah diwajibkan untuk mengumumkan daya tampungnya secara transparan. Jika terdapat penerimaan murid melebihi daya tampung yang telah ditetapkan, maka murid tersebut tidak akan tercatat dalam Dapodik.

“Ketika sekolah menerima melebihi daya tampung, otomatis murid itu tidak terdata dalam Dapodik. Mereka yang tidak akan terdaftar di Dapodik, maka dia tidak akan mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tegasnya.

Mendikdasmen menuturkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang pemerintah daerah seluruh Indonesia guna menyampaikan secara lebih rinci tentang pelaksanaan SPMB serta kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Dengan demikian, SPMB dapat berjalan sesuai dengan prinsip inklusif-berkeadilan, bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tambah Abdul Mu’ti.***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI