Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L

Rabu, 12 Maret 2025 | 07:09 WIB
Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L
Anggota TNI [BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Tamtama 56  tahun
  2. Bintara 57 tahun
  3. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
  4. Kolonel 59 tahun
  5. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
  6. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
  7. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam proses revisi UU TNI, TB sendiri menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Legislator PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas DIM secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan. 

TB mengatakan, dengan pendekatan yang cermat dan hati-hati, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). 

Dalam rapat ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI