Suara.com - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah menjatuhkan denda sebesar 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran terkait unggahan konten media sosial yang berkaitan dengan isu agama, ras, dan lembaga pemerintahan (3R).
Dalam pernyataannya yang dirilis di Cyberjaya pada hari Senin, MCMC mengungkapkan bahwa mereka telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd, yang merupakan operator dari Era FM.

Hal ini terjadi setelah konten TikTok yang diunggah dianggap menyinggung masyarakat multiras, dan menyusul pemberitahuan mengenai penangguhan lisensi perusahaan tersebut pada hari Jumat (7/3).
MCMC, yang bertanggung jawab atas isu komunikasi dan multimedia, memutuskan untuk tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi tetap mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit karena melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
Dalam pertimbangannya, MCMC mencatat bahwa perusahaan sudah mengambil tindakan, telah mengeluarkan permohonan maaf dari pihak yang terlibat, dan mempertimbangkan dampak penangguhan terhadap stasiun radio lain yaitu Melody dan Mix FM yang beroperasi di bawah lisensi yang sama.

MCMC menekankan pentingnya menjaga keharmonisan masyarakat dan menganggap serius unggahan konten yang dapat memicu ketegangan antaragama.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, juga menegur semua pihak untuk tidak menyentuh isu 3R setelah terjadi insiden yang dianggap menyinggung sensitivitas penganut agama lain. (Antara)