Suara.com - Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka kasusc ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka yang dilimpahkan saat ini yakni Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang tunai, mobil mewah, hingga apartemen dan pertokoan.
"Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," kata Karta saat di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).
Adapun dalam perkara ini pelimpahan barang bukti milik Michell Alexandra berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, 5 mobil yang terdiri dari mobil mewah, seperti BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen.
Sementara itu, aset milik Erwin yang dilimpahkan adalah apartemen di tiga wilayah, yakni Bandung, Pekan Baru, dan Riau.
“Ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menelusuri aset dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, masih ada kemungkinan ditemukan aset dan tersangka lainnya.
"(Masih mungkin) bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan dari para tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2/2025) lalu. Keduanya, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Baca Juga: Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!
Dalam pelimpahan sebelumnya pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa mobil mewah merek Tesla dan Lexus, tanah, hingga logam mulia.