Suara.com - Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan produk MinyaKita yang tak sesuai isi takaran.
Hal itu diketahui saat Tim Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, saat sidak ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter.
"Ditemukan ketidaksesuaian antara isi volume minyak goreng merek MinyaKita secara fisik dengan yg tertera dalam label kemasan," kata Kombes Pol Ade Safri.
Dia memaparkan, dalam sidak tersebut, dilakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita.
Dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang).
Pihaknya bersama dengan dinas terkait melakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita dari empat distributor yang berbeda. Terdiri dari satu produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," paparnya.
Mantan Kapolresta Solo itu menjelaskan, dari hasil pengujian dilakukan terhadap 14 sampel minyak goreng merek MinyaKita, tiga dari empat distributor terindikasi berbuat curang dengan menyunat takaran.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
Tiga distributor Minyakita tersebut yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.
"Dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 mililiter perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 mililiter," jelas dia.
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter. Untuk minyak goreng Minyakita dari CV Surya Agung, Jakarta, didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan," tegas Ade Safri.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebagai dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Ade Safri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.
"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yg tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya," ujar dia.